Jakarta (ANTARA) - Edukasi untuk menghentikan penggunaan knlapot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

Baca juga: Polisi sita ratusan knalpot brong dalam operasi jelang Pemilu 2024

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," kata dia.

Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.

Baca juga: Polda Sumsel tak tolelir knalpot brong saat kampanye terbuka

Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut.

Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel. 

Baca juga: Polisi tindak tegas pengendara berknalpot brong
Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024