Jakarta (ANTARA) - Pemilihan ban kerap membuat bingung para pemilik kendaraan roda dua, tidak hanya memilih model dan kembang yang sesuai, ternyata menentukan kode produksi juga menjadi hal yang patut untuk diperhatikan.

Ahli Teknik PT Industri Karet Deli (IKD), Joni Tanto menjelaskan bahwa membeli ban baru dengan tahun produksi yang sudah lama tidak disarankan. Hal itu dikarenakan, kompon dari ban memiliki umur yang sudah ditetapkan.

"Sebenarnya tidak disarankan ya (beli ban baru dengan tahun produksi lama), karena kompon ban itu ada kedaluwarsanya, paling lama 5 tahun. Untuk pemakai usahakan cari kode produksi yang lebih baru," jelas Joni Tanto kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/8).

Baca juga: Ban motor listrik harus menunjang dua karakter ini

Menurut dia, kompon dari sebuah ban hanya bisa bertahan selama lima tahun. Selebihnya, ban tersebut bisa dikatakan sudah masuk dalam keadaan kedaluwarsa yang akan mengakibatkan kompon tersebut menjadi keras.

Bagi para konsumen yang hendak melakukan pembelian baru, informasi ban biasanya tersedia di sisi ban bagian luar. Informasi itu berupa empat deret angka.

Baca juga: Risiko ban dengan tekanan angin yang tidak sesuai

Untuk bisa dimengerti, dua angka pertama menginformasikan minggu dari pembuatan ban dan dua angka di belakangnya menunjukkan tahun pembuatan dari ban itu.

Selain melihat kode produksi, perlu diperhatikan juga tampilan dari ban yang kadang tidak seperti ban baru pada umumnya. Sering kali dijumpai adalah harga yang terpaut murah, karet ban sudah mulai pecah-pecah atau retak halus pada sisi luar, elastis dari ban juga mulai mengeras dan warna ban sudah mulai kusam.

Baca juga: Gajah Tunggal tinggalkan plastik untuk bungkus ban motor
Pewarta:
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023