Hal itu dikatakan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto berdasarkan hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi, yang dipaparkan secara daring pada Selasa.
"Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik," kata Hery Susanto.
Dalam Kajian Cepat ini, Ombudsman RI menemukan bahwa infrastruktur baik SPKLU dan SPBKLU masih sangat terbatas, mengingat baru tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya. Kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.
Baca juga: Luhut jajaki kerja sama baterai EV dengan pengusaha lithium Australia
Dalam Kajian Cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI, dari 121 responden terdapat 79 responden yang menyatakan bahwa mereka harus antri untuk mengisi daya kendaraan listrik. Sedangkan 42 responden, dikatakan oleh Hery tidak mengantri untuk mengisi daya kendaraan listrik mereka.
"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ucap dia.
Meski begitu, pihaknya menilai bahwa jarak SPKLU dan SPBKLU yang hendak digunakan oleh konsumen kendaraan listrik, saat ini masih tergolong cukup aman.
Dalam catatan yang diberikan, hasil jajak pendapat yang diberikan oleh Ombudsman RI tercatat sebanyak 83 persen atau 100 orang mengaku jarak SPKLU atau SPBKLU memiliki jarak yang cukup aman yakni kurang dari 30 km.
Meski memiliki jarak yang cukup ideal untuk SPKLU dan SPBKLU, Hery menilai bahwa unit infrastruktur banyak yang memiliki kekurangan, baik dari informasi dan juga unit yang terbengkalai.
"Perawatan SPKLU dan SPBKLU ini berdasarkan pemantauan kami di lapangan, mengalami kerusakan, meskipun hal tersebut bisa dilihat di aplikasi milik PLN," ujar dia.
"Dan tidak sedikit, para pengguna infrastruktur menanyakan hal itu kepada (petugas) security," tambah dia.
Kajian oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mempersiapkan masa depan industri otomotif di tanah air yang sudah mengarah ke ranah elektrifikasi.
Ombudsman RI melakukan jajak pendapat ini dengan mengamati pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022, sementara jajak pendapat lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling.
Baca juga: Pemberian insentif untuk EV disebut Ombudsman sebagai langkah positif
Baca juga: Freeport ungkap tembaga jadi komponen penting dalam ekosistem EV
Baca juga: Ombudsman beri saran percepatan program kendaraan listrik
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023