Seperti dikutip Reuters, peraturan yang diterapkan di Belanda itu ditujukan kepada pengemudi mabuk yang tertangkap tangan oleh aparat. Mereka diwajibkan memasang "alcolock" jika kadar alkohol dalam darah melebihi 1,3 mg/dl atau enam kali ambang batas yaitu 0,2 mg/dl.
Setiap kali pengemudi itu akan menyetir, dia terlebih dulu harus melakukan tes nafas ke Alcolock yang ada di dashboard. Jika alkohol ada di bawah ambang batas, Alcolock secara elektronik akan mengizinkan pengemudi untuk menstarter kendaraan. Jika hasil tes menunjukkan sebaliknya, mesin tidak bisa dinyalakan.
Alcolocks wajib dipasang selama dua tahun dan jika pengemudinya melanggar lagi, ada tambahan hukuman wajib pasang alcolocks selama enam tahun lagi. Kalau tetap bandel, SIM pengemudi dibatalkan dan dia harus menunggu lima tahun untuk boleh mengajukan pembuatan SIM baru.
Menurut media Belanda, setiap tahun terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 200 orang gara-gara pengemudi mabuk.Peraturan itu berlaku efektif di Belanda mulai 1 Desember.
(A038)
Penerjemah: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Copyright © ANTARA 2011