Jakarta (ANTARA) - Penerapan sanksi tilang berbasis uji emisi pada kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua akan segera dilaksanakan pada 13 November mendatang oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Untuk mendukung agar semua itu berjalan baik, telah diterbitkan lokasi-lokasi uji emisi.

Sebagaimana diketahui bersama, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Baca juga: Ratusan mobil ikuti uji emisi gratis di kantor Wali Kota Jakarta Barat

Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.

Untuk memulainya, DLH bersama dengan Dishub sudah menggelar sosialisasi kepada para pengendara yang melintasi jalur ibukota mulai dari 12 Oktober hingga 12 November mendatang.

Dalam hal ini, untuk semakin memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan kegiatan pengecekan uji emisi. DLH memiliki sebuah aplikasi E-Uji Emisi yang bisa di download melalui playstore.

Dalam aplikasi tersebut masyarakat yang masih bingung untuk melakukan uji emisi di mana, nantinya aplikasi tersebut akan mengarahkan bengkel terdekat melalui menu Bengkel Uji Emisi yang disesuaikan dengan domisili pemilik kendaraan.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan berbagai menu pilihan yang memudahkan para konsumen seperti Sejarah Uji Emisi dari kendaraan yang kita miliki dengan memasukkan nomor seri kendaraan, Bengkel yang terdaftar di setiap wilayah, Cek Hasil Uji Emisi, Pendaftaran Bengkel Informasi hingga Pendaftaran Kendaraan.

Kendati demikian. aplikasi ini hanya mendukung bengkel-bengkel untuk kendaraan roda empat saja belum masuk ke ranah kendaraan roda dua.

Untuk semakin memudahkan masyarakat, berikut ringkasan bengkel-bengkel di setiap wilayah yang menyediakan Uji Emisi kendaraan:

Jakarta Pusat
PT Pegasus
Fontana Indah Motor
Shop & Drive Benhil
Tunas Toyota Pecenongan
Prabu motor
Honda Jakarta Center
Auto 200 Letjen Suprapto
Kios Uji Emisi Auto Bless
Auto Service
Astra International PT, TBK-DSO
Auto 2000 Salemba
PT Sun Star Prima Motor Cempaka Putih
Honda Cakra Pangungkir
Auto 2000 Garuda
Nawilis
PT Nusantara Berlian Motor
PT Dipo Internasional Pahala
PT IKM honda Hasyim Ashari
PT Advance Analytics Asia Laboratories

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI layani uji emisi gratis

Baca juga: Pengamat nilai aturan uji emisi berimbas ke harga jual kendaraan tua
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021