Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan bahwa tilang uji emisi yang kembali dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya merawat mesin kendaraan dan mencegah polusi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

"Dengan pelaksanaan tilang uji emisi ini, memang harapan kita, sekali lagi, meningkatkan kesadaran masyarakat, bukan untuk tilangnya sendiri, tetapi memang lebih mengedukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga, memelihara, emisi kendaraan yang mereka miliki," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Rabu.

Dia berharap inisiatif itu dapat menyadarkan masyarakat, sehingga mereka mau melakukan servis kendaraan secara rutin. Dengan pemeliharaan yang rutin, ujarnya, kualitas udara di Jakarta juga akan semakin baik lagi dan polusi bisa ditekan.

Asep menjelaskan bahwa uji emisi kali ini dilaksanakan di sejumlah area di DKI Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Pelaksanaan tilang uji emisi pada hari ini tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan ini saja, tetapi juga kita lakukan di wilayah-wilayah lain. Ada di Jakarta Utara, Barat, Selatan, dan Timur, kita juga lakukan hal yang serupa," dia menambahkan.

Menurut riset oleh DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies, sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM2.5 di daerah Jabodetabek. Selain itu, riset tersebut menyebutkan bahwa manfaat total dari seluruh intervensi mencapai Rp 643 triliun, yaitu 23 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Uji emisi menjadi kontributor terbesar dari nominal tersebut, dengan kontribusi sekitar 32 persen dari total manfaat.

Uji emisi dinilai dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan.

DKI Jakarta memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada 2050.

DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta dalam penerapan uji emisi, yang telah diintegrasikan dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya).

Sebelumnya, kebijakan penilangan uji emisi sempat dihentikan pada September 2023 oleh Polda Metro Jaya, karena kurangnya sosialisasi tentang uji emisi. Cara-cara persuasif serta perluasan akses pun ditempuh guna mendorong masyarakat agar mau melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca juga: 34 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan

Baca juga: Petugas gabungan uji emisi puluhan kendaraan bermotor di Jakbar

Baca juga: Petugas jaring puluhan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Jakut
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023