"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut; SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; dan SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
Baca juga: Pelni imbau penumpang lengkapi syarat perjalanan penumpang kapal
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).
Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4
Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait
SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
"Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Adita.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan internasional
Baca juga: Kemenhub nilai kolaborasi jadi kunci pengendalian sektor transportasi
Baca juga: PPKM diperpanjang, Syarat pelaku perjalanan di dalam negeri masih sama
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021