Jakarta (ANTARA) - Salah satu kebiasaan buruk pemilik mobil adalah membiarkan volume bahan bakar dalam tangki di bawah level seperempat, bahkan nyaris kosong.

Padahal hal itu menimbulkan risiko kerusakan pada beberapa komponen, dan biaya perbaikannya memerlukan ongkos yang tidak murah.

Pereli Indonesia dan duta merek Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Rifat Sungkar menjelaskan, membiarkan tangki nyaris kosong mengancam keawetan komponen pompa bensin (fuel pump), sebab serpihan atau kotoran di dalam tangki akan tersedot bersama sisa BBM yang tinggal sedikit.

Baca juga: MMKSI beri kelonggaran garansi dan servis selama PPKM

"Yang namanya fuel pump tugasnya adalah menyedot semua bahan bakar yang menuju ke mesin. Jadi, tidak direkomendasikan untuk kosong banget tangki bensinnya, akan ada potensi fuel pump menyedot kotoran," kata Rifat kepada wartawan secara daring, Kamis (9/9) petang.

Endapan kotoran yang terhisap pompa besin juga membuat filter bensin lebih cepat kotor dan konsumsi BBM menjadi boros. Dalam kondisi yang parah, pompa bensin akan menjadi panas kemudian kerusakan bisa menjalar ke komponen lain, misalnya injektor hingga ruang pengapian.

Membiarkan bensin nyaris kosong juga membuat tangki bensin berpotensi karatan karena proses oksidasi dari ruang kosong di dalam tempat penampungan bahan bakar.

Faktor lainnya yang membuat pemilik mobil tidak boleh malas mengisi BBM adalah kondisi lalulintas yang macet. Hal itu membuat perjalanan menuju tempat isi bensin (SPBU) memerlukan waktu lama.

"Bagaimana kalau ada keperluan mendadak, sementara bensin mau habis? Akan membuang waktu untuk mencari SPBU," kata Rifat. "Apalagi kondisi lalulintas tidak terprediksi, menuju SPBU yang dekat bisa memakan waktu dan khawatir bensin mobilnya habis duluan sebelum sampai di SPBU."

Baca juga: Sistem kerja fuel pump pada kendaraan

Baca juga: Sinergi grup Mitsubishi dan Pemerintah bantu penanggulangan COVID-19

Baca juga: Bedah perbedaan spesifikasi & fitur andalan empat varian Pajero Sport
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021