Jakarta (ANTARA) - Marketplace otomotif Astra Digital, Seva.id, menawarkan layanan pengurusan surat kendaraan secara daring guna memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus keluar rumah.

Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir, mengatakan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara daring kini dilirik masyarakat karena beberapa faktor, misalnya aspek keamanan, kemudahan dan kepraktisan.

Baca juga: Bukalapak perluas layanan bayar pajak kendaraan online

"Karenanya, kami di Seva.id punya fitur aftersales dengan layanan surat kendaraan. Cukup dari rumah, urusan bayar pajak kendaraan konsumen bisa diselesaikan dengan aman dan mudah,” ujar Fandi dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Fandi menerangkan, layanan surat kendaraan itu menangani pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.

Layanan itu bisa dinikmati di sepuluh kota, mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

“Pengurusan dokumen kendaraannya dilakukan secara online. Tinggal duduk manis atau sambil melakukan aktivitas lainnya, urusan surat kendaraan bisa selesai. Tak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre di sana,” kata Fandi.

Fandi menambahkan, spesial bulan ini, Seva.id menghadirkan promo layanan surat kendaraan roda dua khusus STNK wilayah Jakarta. Pemilik kendaraan cukup membayar Rp75 ribu untuk biaya jasa, termasuk pickup dan delivery, yang berlaku hingga 30 Juni 2021, dengan mengisi formulir pada laman resmi http://bit.ly/Promo75ribu.

Baca juga: Honda jual 2.488 mobil pada Juni, separuhnya melalui online

Baca juga: Pebisnis online aksesori motor juga terdampak pandemik corona
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021