Pemerintah menerbitkan aturan terkait pembiayaan usaha ekonomi kreatif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Selasa (12/7). Peraturan ini mempermudah pelaku usaha ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dengan jaminan produk kekayaan intelektual, seperti musik dan film.  Copyright © ANTARA 2024