Terdakwa kepemilikan sabu 40 kilogram dan ratusan ribu pil ekstasi, Heri Kusnadi alias Eri Jack, dikawal aparat keamanan seusai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Bengkalis, Riau, Kamis (23/11/2017). Dalam nota pembelaannya Heri Kusnadi menyangkal kepemilikan sabu sebanyak 40 kilogram dan ratusan ribu pil ekstasi seperti yang dituduhkan jaksa dan mengakui hanya memiliki sabu sebanyak lima gram yang ikut diamankan aparat keamanan saat dirinya ditangkap pada April lalu. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut Heri Kusnadi dengan hukuman mati atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika serta obat terlarang tanpa ijin. (ANTARA /Aswaddy Hamid)