Terdakwa John Kei (kanan) menuju kursi persidangan saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Terdakwa John Kei dijerat oleh jaksa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ANTARA/Zabur Karuru)