Sejumlah warga mengisi blanko perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mobil Pelayanan SIM Keliling Polres Padang berhenti di kawasan Pondok, Padang, Sumbar, Selasa (21/6). Polres Padang melayani perpanjangan SIM dengan pelayanan SIM keliling serta melayani permintaan dan undangan perpanjangan SIM bersama-sama dengan biaya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)