Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA /Sigid Kurniawan)