Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017). Marisi dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)