Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur Dahlan Iskan (kedua kiri) bersama kuasa hukum usai menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/4/2017). Dahlan Iskan yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp750 juta serta mengganti rugi sebesar Rp 8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset di Kediri dan Tulungagung tersebut mengaku bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak berhubungan dengan peristiwa jual beli aset. (ANTARA /M Risyal Hidayat)