Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)