"Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risk, risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menhub lebih lanjut menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa, di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua - tiga bulan selesai dan dikembalikan.
"Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," tutur Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).
Namun dalam penerapan DP nol persen, OJK tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
Baca juga: Wapres: DP nol persen mobil dan motor "high risk"
Baca juga: OJK izinkan uang muka kendaraan bermotor nol persen
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019