Yogyakarta (ANTARA News) - Koorps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI berencana agar pada tahun 2016 kebijakan pemilahan kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua bisa resmi diterapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono di sela-sela peresmian Astra Motor Safety Riding Center (AMSRC) di Yogyakarta, Jumat.

"Kami akan lakukan klasifikasi khusus untuk SIM kendaraan roda dua dengan pemilahan spesifik berdasarkan kapasitas mesinnya, mudah-mudahan pada tahun 2016 bisa," kata Condro.

Condro menambahkan bahwa pemilahan tersebut rencananya akan membagi SIM C ke dalam tiga kategori yakni untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, 250 cc hingga 500 cc dan di atas 500 cc.

‎ Dengan demikian, bagi pemilik maupun pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge, diharuskan untuk memiliki SIM yang jenisnya berbeda ketimbang sepeda motor bebek yang umumnya berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan AMSRC dan pelatihan berkendara secara aman, Condro mengisyaratkan bahwa sebaiknya setiap orang yang ingin mengajukan SIM baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat agar memiliki pengenalan dan pemahaman kesadaran keselamatan berkendara.

"Di Undang-Undang sifatnya masih pencerahan, mengamanatkan agar setiap pemohon SIM lebih dulu mengikuti pelatihan berkendara baik melalui lembaga maupun mandiri.

"Kalau di Jombang, Jawa Timur, misalnya, di tiap desa ada pelatihan kesadaran keselamatan berkendara," ujarnya.

Pun demikian, Condro mengakui belum ada rencana kelanjutan apabila muncul pewajiban seseorang mengajukan pembuatan SIM agar terlebih dahulu memiliki sertifikat dari lembaga pelatihan berkendara.‎ Pasalnya, lanjut Condro, belum banyak lembaga pelatihan berkendara yang memiliki instruktur bersertifikat nasional.

‎ "Makanya belum kami wajibkan, soalnya dengan kondisi belum banyak instruktur berserikat nasional, kalau kami wajibkan malah ada kecenderungan bakal menjadi kontraproduktif," pungkasnya.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015