Jakarta (ANTARA) - Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara mudah dan praktis.

Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada langsung di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.


1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
 

  • Kemudian gulir ke bawah dan akan terdapat beberapa pilihan, lalu Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini
  • Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB dan isi "Plat Nomor Kendaraan" => "Masukkan lima Digit Terakhir Rangka" => "Kode Captcha" => "Submit"
  • Tunggu beberapa saat dan nantinya akan menampilkan berupa informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dibayarkan.


2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
 

  • Selanjutnya isi data pada halaman tersebut seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) dan provinsi.
  • Setelah itu, cek kembali untuk dapat memastikan bahwa data-data sudah terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian nantinya akan menampilkan informasi berupa besaran nominal yang harus dibayarkan.

3. Cek pajak kendaraan via aplikasi "SIGNAL" (Samsat Digital Nasional)
 
  • Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (android) dan app store iOS
  • Setelah terinstal, buka aplikasi pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi kemudian slide kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih dan setujui Signal mengakses lokasi.
  • Kemudian Anda buka profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan pilih “Daftar Disini
  • Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui dan pilih ”lanjut
  • Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan
  • Bila sudah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
  • Masuk kembali aplikasi Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor
  • Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di posisi bagian tengah bawah.
  • Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan keluar mengenai informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Baca juga: Samsat Keliling ada di Lapangan Banteng dan Danau Wisata Cipeucang

 

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024