Jakarta (ANTARA News) - Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) akan diberlakukan Desember mendatang, namun PT BMW Indonesia mengatakan belum mendapat kepastian soal penerapan dan rincian peraturannya.

"Kami belum dapat waktu tepatnya kapan kemudian pelaksanaanya seperti apa," kata Corporate Communication Departemen BMW Indonesia Jodie O'Tania saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, pihaknya menyebutkan masih akan fokus pada penyediaan kualitas produk BMW Group, termasuk MINI serta jasa pelayanan.

"Yang bisa kami lakukan ada memberikan produk dan pelayanan terbaik," katanya.

Namun dia tidak menampik bahwa akan dinaikkannya pajak yang semula 75 persen menjadi 125-150 persen tersebut bakal memengaruhi harga jual produknya. Namun dia enggan menyebut besaran kenaikan harganya.

"Tahun ini belum ada naik, tapi tahun depan harga pasti naik cukup signifikan," katanya.

Lebih lanjut Jodie mengatakan bahwa kenaikan yang terjadi tahun depan belum tentu efek dari kenaikan pajak barang mewah tersebut.

"Yang jelas fluktuasi ekonomi memengaruhi kenaikan harga," katanya.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013