Batam (ANTARA News) - Sebanyak 13.988 dari 42.162 unit mobil eks-Singapura  yang beredar di Batam belum melakukan registrasi untuk merubah plat X menjadi Z sesuai peraturan.

"Mobil eks-Singapura yang beredar di Batam berjumlah 42.162 buah namun yang belum registrasi 13.988 unit," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Andri di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, mobil yang sudah melakukan registrasi pada plat nomor akan bertanda Z, sementara yang belum registrasi masih bertanda X.

"Meski kebijakan telah diterapkan. Namun jumlah mobil yang diregistrasi setiap hari terus menurun. Tidak seperti saat peraturan awal dibelakukan," kata Andri.

"Saat ini jumlah yang melakukan registrasi sudah tidak banyak lagi, berbeda diawal-awal kemarin," kata dia.

Andri mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan registrasi agar segera membawa kendaraannya untuk melakukan registrasi.

"Jika surat-suratnya engkap. Registrasi hanya memakan waktu tiga sampai empat hari. Tidak akan ada masalah," kata dia.

Menurutnya, pada saat registrasi terkadang timbul masalah ketika pemilik merubah dokumen kendaraan dengan cara menghapus mempergunakan tipe-x dan lalu diganti.

"Selain itu juga, nomor mesin yang tertera telah dilakukan pengetokan ulang. Padahal itu tidak sesuai prosedur dan justru menyulitkan pemiliknya," kata Andri.

Kebijakan registrasi ulang bagi pemilik mobil eks-Singapura mulai 2010 yang bertujuan untuk mendata ulang keberadaan mobil bekas dari Singapura sempat menimbulkan prokontra di masyarakat karena dianggap membebani.

(KR-LNO/I014)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013