"Sekarang sudah ada 10 perusahaan, 18 tipe kendaraan, 226 diler yang sudah diverifikasi dan 111 diler yang masih dalam proses registrasi. Sampai hari ini juga sudah ada 112 konsumen yang membeli motor sesuai kriteria dan tinggal menunggu proses STNK, bahkan sudah ada 2 yang selesai prosesnya," ungkap Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gesits akan ramaikan PEVS 2023 lewat kolaborasi BUMN
Perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kementerian Perindustrian dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Pemerintah sendiri memiliki target kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.
Hingga kini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk bisa menyalurkan produk dan mendistribusikan kepada diler-diler yang ditunjuk sehingga bisa dipasarkan kepada konsumen.
"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan," imbuhnya.
Saifuddin mengatakan angka penerima bantuan tercatat memang belum bertumbuh secara masif saat ini karena sistem insentif tersebut baru efektif berjalan sejak 10 Mei lalu. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi guna meningkatkan jumlah penerima bantuan.
"Tugas kami memberikan pemastian terhadap dokumen administrasi, melakukan verifikasi, termasuk memberikan rekap setiap bulan dengan minta dari Kementerian Perindustrian," terangnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran subsidi sebesar Rp7 juta akan dikalikan jumlah motor yang terjual setiap bulan dan langsung bisa diberikan kepada pabrikan yang bersangkutan.
"Insya Allah ke depan bisa lebih lancar dan banyak lagi yang akan dikalkulasi peminatnya," tutup Saifuddin.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk KBLBB roda dua jenis baru dengan empat kriteria bagi masyarakat yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Baca juga: Cukup siapkan KTP untuk ajukan insentif sepeda motor listrik baru
Baca juga: Mobil listrik mungil SERES E1 siap sapa pasar Indonesia
Baca juga: Ramaikan pasar Tanah Air, Tianneng Group tawarkan inovasi energi baru
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023