"Pengadilan menemukan adanya remunerasi yang belum dibayar dan kegagalan untuk mengungkapkan 'jumlah keseluruhan' juga pelaporan 'palsu'", kata Hakim Ketua Pengadilan Tokyo kepada Greg Kelly di persidangan, dilansir Reuters hari ini.
Hakim juga menyalahkan Toshiaki Ohnuma, seorang pejabat yang mengawasi rincian kompensasi pendapatan yang diterima Ghosn. Namun, Ohnuma selamat dari hukuman karena mau bekerja sama dengan jaksa untuk mengungkap kasus Ghosn.
Baca juga: Pengadilan Tokyo: Ghons sembunyikan nilai gaji yang diterima di Nissan
"Pernyataan Ohnuma penuh dengan bahaya, tapi dia membuat pernyataan yang sesuai dengan keinginan jaksa," kata hakim.
"Ada bahaya sebagai 'kaki tangan', di mana dia akan berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada Ghosn," tambahnya.
Pengadilan juga mendenda Nissan 200 juta yen (1,73 juta dolar AS) karena kegagalan perusahaan mengungkapkan gaji Ghosn, namun salah satu raksasa otomotif Jepang itu sudah mengaku bersalah sejak awal persidangan 18 bulan lalu.
Sebelumnya, Badan pengawas sekuritas Jepang menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.
Baca juga: Greg Kelly jalani persidangan tanpa Carlos Ghosn
Namun, Kelly membantah telah melanggar hukum keuangan.
Kelly beralasan, Ghosn menerima bayaran dalam bentuk kompensasi supaya pengusaha berdarah Lebanon itu tidak pindah ke perusahaan lain dan tetap di aliansi Renault-Nissan.
Ghosn melarikan diri ke Lebanon pada Desember 2019 dengan dibantu mantan militer AS. Ia sempat ditahan di rumahnya di Jepang atas tuduhan kejahatan keuangan.
Ghosn meninggalkan Jepang dengan menumpang sebuah jet dan bersembunyi di sebuah kotak. Lebanon yang menjadi kampung halaman Ghosn tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang, sehingga saat ini ia masih berada di sana.
Baca juga: Nissan gagal laporkan pajak pendapatan Carlos Ghosn
Baca juga: Uang kripto jadi bukti baru kasus Carlos Ghosn
Baca juga: Pelarian Ghosn dibantu pensiunan militer AS, ada bukti transfer Rp12 M
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022