"Kendaraan tidak boleh lagi parkir di jalan, kita akan tindak tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.
Baharudin mengatakan petugas kepolisian akan menderek kendaraan yang parkir di bahu jalan dan membawa ke Polda Metro Jaya.
Selain menderek kendaraan, petugas juga akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna mobil yang parkir pada bahu jalan.
Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan Kepala Polda Metro Jaya telah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas guna menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan.
"Kita berusaha melancarkan arus lalulintas, termasuk menindak kendaraan yang parkir di pinggir jalan karena mengganggu kelancaran," ujar Baharudin.
Baharudin mencontohkan petugas sudah menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Glodok, Jakarta Barat, sehingga kondisinya sudah tertib.
Beberapa ruas jalan yang terdapat pusat perbelanjaan kerap terlihat kendaraan parkir pada bahu jalan., seperti Salemba, Hayam Wuruk, Kebon Sirih, Senen dan Jatinegara.
(T014/Z002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Copyright © ANTARA 2011