Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa produk otomotif Indonesia telah bebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif, menyusul penghentian safeguard impor produk otomotif Indonesia oleh Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC).

Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021

"Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers, Sabtu.

Baca juga: Kebijakan emisi Euro 4 berpeluang tingkatkan ekspor mobil nasional

"Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Lutfi.

Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.

Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.

Baca juga: Toyota Indonesia ekspor 49.200 mobil kuartal 1 tahun ini

Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars (mobil penumpang).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar 414,2 juta dolar AS, meningkat 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 308,1 juta dolar AS.

Baca juga: Mendag dorong otomotif Jepang di Indonesia ekspor mobil ke Australia

Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar 1,2 miliar dolar AS.

Plt Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menambahkan, pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.

“Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif,” jelas Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, Indonesia juga secara simultan memanfaatkan forum regional ASEAN dan multilateral WTO untuk menyampaikan keberatan atas kasus ini.

“Kami mengapresiasi TC Filipina yang telah melakukan penyelidikan safeguard secara objektif dan transparan sejalan dengan kesepakatan WTO. Kami juga berterima kasih kepada Atase Perdagangan KBRI Manila yang menjembatani keterbatasan komunikasi antara pihak Indonesia dan Filipina di masa pandemi COVID-19 ini,” tutur Pradnyawati.

Baca juga: Ekspor mobil ramah lingkungan Hyundai dan Kia naik 47 persen

Baca juga: Ekspor Suzuki kuartal I melesat berkat XL7 dan Karimun
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021