Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar merek dan model mobil, serta 115 komponen kendaraan yang termasuk dalam pembelian lokal yang disertakan sebagai syarat bagi pabrikan untuk mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Komponen lokal tersebut nantinya akan tercantum dalam daftar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dimana produsen harus menggunakan setidaknya sebanyak 70 persen ke atas untuk dapat mengajukan permohonan insentif PPnBm.

Baca juga: Daftar mobil baru mendapat insentif PPnBM

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin, tertera sebanyak 115 komponen yang 70 persen di antaranya harus dipakai pada mobil yang menerima insentif.

Pada keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu terdapat beberapa jenis komponen, antara lain 30 jenis untuk mesin, 10 jenis komponen transmisi, enam komponen sistem kopling, sembilan komponen bodi dan sasis, sembilan komponen sistem kemudi, delapan komponen sistem pengereman, tiga komponen suspensi, serta 40 komponen universal.

Di lampiran kedua terdapat surat penyataan yang mewajibkan pemohon atau perusahaan otomotif menyepakati syarat "Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal" yang tertulis, "Pembelian Lokal (Local Purchase) untuk produk yang dimohonkan program PPnBM DTP mencapai paling sedikit 70 persen, bersedia diverifikasi atau audit oleh lembaga verifikasi independen dan/atau lembaga Pemerintah serta jika hasil pemeriksaan poin 2 (dua) tidak mencapai batasan minimal pembelian lokal, maka perusahaan terkait bersedia untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku."

Baca juga: Menperin keluarkan keputusan 21 tipe kendaraan dapat PPnBM DTP

Dalam lembaran itu juga terdapat daftar 21 mobil yang mendapatkan PPnBm yang diproduksi sejumlah pabrikan, meliputi Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu Motor, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Berikut daftar komponen yang termasuk dalam rincian pembelian lokal:

Komponen mesin:
Cylinder Head, Cylinder Block, Connecting Rod, Camshaft, Crankshaft, Piston & Piston Ring, Timing Chain Cover, Cover Cylinder Head, Air Filter & Housing, Fuel Filter, Oil Filter, Alternator, Motor Starter, Bearing, Bearing Cap, Gasket, Intake Manifold, Exhaust Manifold, Puley Crankshaft, Rocker Arm, Spark Plug, V Belt & Timing Belt, Oil Pan, Flywheel, Radiator, Engine Support, Fan Shroud, Engine Hunger, Air Intake Pipe hingga Water Overflow Tank.

Transmisi:
Transaxle/Transmission Case, Gears, Shaft dan Main Shaft, Clutch Housing, Transmisi / Transaxle Otomatis, Hub Wheel, Yoke, Bearings, Shift Fork/ Speed Shaft, Synchronizer.

Kopling:
Cover, Diafragma, Facing, Hub, Pressure Plate, Torsion Spring (Steel)

Bodi dan Sasis
Engine Hood, Fender, Doors, Roof, Side Panel, Floor, Trunklid / Back Panel, Side Members, Cross Member

Kemudi
Bearings, Knuckle Arm, Steering Column, Steering Gear, Steering Shaft, Steering Wheel, Tie Rod End, Tie Rod Linkage, Cover Steering Column

Pengereman
Backing Plate, Body Caliper, Brake Lining Pad, Brake Shoe, Cylinder Wheel, Drum/ Disc, Piston
Support Caliper

Suspensi
Front Spring, Rear Spring, Shockabsorber

Komponen universal
Battery, Brake/Fuel Tube, Bumper, Control Cable, Dashboard, Fuel Tank (Steel), Fuel Tank (Plastic), Florn, Lamp, Mirror, Muffler & Exhaust Pipe, Paint, Plastic Part, Rubber Part, Safety Glass, Seat & Seat Frame, Tire, Weather Strip, Wheel Rim, Window Regulator, Wind Shield Washer, juga Wiring Flarness.

Selanjutnya, Floor Mat, Flead Lining, Door Triming, Sun Visor, Arm Rest, Sliding Seat, Recleaning Seat, AC, Radio Tape, Safety Seat Belt, Engine Control Unit, Sticker, Oil Seal, Pull Flandle, Pad Seat Cushion, Pad Seat Back, Pad Head Rest, dan Pad Ctr Armrest.


Baca juga: Penjualan mobil bekas bakal terdampak relaksasi PPnBM

Baca juga: Kadin Lampung berharap relaksasi PPnBM tingkatkan penjualan kendaraan

Baca juga: Ekonom tak yakin masyarakat akan belanja meski ada relaksasi PPnBM
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021