Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari ini 1 Maret 2021.

Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Baca juga: 72 persen konsumen sambut positif relaksasi pajak mobil baru

Baca juga: Kadin sebut relaksasi kredit mobil mampu gerakkan penjualan


Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2). Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)
- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)
- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen)

Baca juga: Menperin keluarkan keputusan 21 tipe kendaraan dapat PPnBM DTP

Baca juga: Penjualan mobil bekas bakal terdampak relaksasi PPnBM

Baca juga: Kadin Lampung berharap relaksasi PPnBM tingkatkan penjualan kendaraan


 
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021