Daimler AG dan MBUSA pada prinsipnya juga telah mencapai kesepakatan dengan penasihat penggugat untuk menyelesaikan gugatan kelompok konsumen "In re Mercedes-Benz Emissions Litigation," yang menunggu keputusan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey, kata Daimler AG dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu.
Untuk penyelesaian dengan otoritas AS, Daimler memperkirakan akan menelan biaya sekitar 1,5 miliar dolar AS atau sekitar 1,27 miliar euro (sekira Rp22,43 triliun), dengan perkiraan biaya penyelesaian gugatan kelompok sekitar 700 juta dolar AS termasuk biaya pengacara yang diantisipasi oleh pengadilan.
Baca juga: 15.000 karyawan Daimler beresiko kena PHK
Baca juga: Truk hidrogen Daimler dan Volvo bakal dirilis mulai 2025
Biaya-biaya itu dipastikan akan berdampak pada penyesuaian arus kas Daimler pada tiga tahun ke depan, dengan dampak utama dalam 12 bulan ke depan.
Saat ini, Dewan Manajemen serta Dewan Pengawas Daimler AG dan Mercedes-Benz AG telah menyetujui penyelesaian yang diusulkan setelah mempertimbangkan semua aspek demi kepentingan terbaik perusahaan.
Dengan penyelesaian yang diusulkan, perusahaan mengambil langkah penting menuju kepastian hukum sehubungan dengan berbagai proses diesel di Amerika Serikat.
Penyelesaian buntut kasus manipulasi uji emisi kendaraan diesel Mercedes-Benz ini masih harus mendapatkan persetujuan akhir dari otoritas dan pengadilan. Perjanjian pada prinsipnya dengan otoritas pemerintah AS akan diabadikan dalam keputusan persetujuan yang mengikat.
Dalam beberapa minggu mendatang, pihak berwenang kemudian akan mengajukan dekrit persetujuan ke Pengadilan Distrik AS untuk persetujuan akhir. Penyelesaian gugatan kelompok konsumen AS akan diserahkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey untuk persetujuan.
Baca juga: Daimler rugi Rp32 triliun gara-gara COVID-19
Baca juga: Segmen mobil mewah jadi strategi Mercedes-Benz tingkatkan penjualan
Baca juga: Daimler-CATL siapkan baterai berdaya jelajah 700km untuk Mercedes Benz
Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020