Hal itu dibuktikan dengan terbitnya undang-undang tentang penggunaan sepeda listrik yang telah dimodifikasi kecepatan yang melebih hingga 25 km per jam.
Dikutip dari CarscCoops, Senin, para pemilik sepeda listrik yang dengan sengaja memodifikasi kecepatan dari sepeda itu akan dikenakan dengan sekitar 30.000 euro (sekitar Rp490 juta).
Tidak hanya dengan dalam bentuk mata uang, polisi setempat juga akan bisa menahan para pengendara dengan masa kurungan tahanan hingga satu tahun lamanya.
Menurut pemerintah Prancis, hukuman dapat menjadi solusi yang terbaik agar semuanya tertib. Maka dari itu, undang-undang ini diterbitkan untuk bisa mengatur orang-orang agar tidak memodifikasi sepeda listrik mereka dengan kecepatan yang sudah ditetapkan.
Undang-undang yang baru ini tidak hanya berlaku untuk pemilik pribadi dari e-sepeda yang dimodifikasi. Ini juga berlaku untuk toko sepeda dan pabrik. Jika ada yang kedapatan mencoba menjual peralatan penyetelan atau menjual sepeda elektronik yang disetel, mereka juga dapat didenda dengan 30.000 euro dan hingga dua tahun penjara.
Produsen sepeda listrik di seluruh bagian Eropa saat ini bertujuan untuk melakukan pembasmian tuning. Bosch baru-baru ini memperkenalkan teknologi anti-tuning pada sistem motor 2020-nya.
Jika sensor mendeteksi bahwa sepeda telah disetel, kode kesalahan akan ditampilkan dan sepeda akan kembali ke tingkat daya normal. Jika sistem mendeteksi kesalahan tiga kali, sepeda akan mati sepenuhnya dan diler perlu mendiagnosis masalah tersebut.
Baca juga: Kemenhub rancang sepeda listrik bisa masuk kendaraan umum
Baca juga: Kemenhub siapkan payung hukum sepeda listrik
Baca juga: Adira Finance siapkan pembiayaan sepeda motor listrik
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020