Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru, sesuai Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Kamis (15/12). 
Copyright © ANTARA 2024