Menkumham Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) didampingi Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kedua kanan), Asdep Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenpanRB Ronald Andrea Annas (kiri), Inspektur Ombudsman RI Marsetiono (kedua kiri), Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (ketiga kiri), dan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) berfoto bersama seusai penandatanganan perjanjian kerjasama Layanan Pembayaran PNBP pada Direktorat Jenderal Adiminstrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan Bank Mandiri di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Bank Mandiri menyediakan fasilitas layanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online/realtime, dimana sampai dengan Juni 2019 tercatat frekuensi transaksi Penerimaan Negara melalui channel Bank Mandiri mencapai 3,6 Juta transaksi dengan volume Rp 197 Triliun, meningkat 13 persen secara yoy. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.