Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin rapat terbatas membahas penetapan harga BBM di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3). Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar turun masing-masing Rp500 per liter per 1 April 2016, premium menjadi Rp6.450 per liter, solar menjadi Rp5.150 per liter berlaku hingga September 2016, penetapan tersebut akan diikuti penurunan tarif angkutan publik. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)