“Kami tidak memperkenalkan mobil CBU di sini karena potensi pajaknya yang sangat tinggi. Sebagai gantinya, kami memutuskan untuk memperkenalkan mobil CKD yang dirakit di Indonesia,” ujar Vice President of Jetour International Kevin Xu Haifeng di Jakarta, Jumat.
Kevin menyampaikan, Jetour memutuskan untuk memperkenalkan kendaraan dalam bentuk CKD (Completely Knocked Down) di pasar Indonesia sebagai respons terhadap peraturan pemerintah yang mengatur pajak impor dan PPN yang cukup tinggi untuk kendaraan CBU (Completely Built-Up) yang diimpor dalam kondisi utuh.
Baca juga: Gaikindo berharap PPN 12 persen tidak berdampak ke sektor otomotif
Selain itu, keputusan tersebut juga sebagai bukti komitmen untuk mendukung perkembangan industri otomotif nasional.
Diketahui, dua mobil andalan Jetour yakni Jetour Dashing dan X70 Plus telah diproduksi secara CKD di Indonesia sejak Oktober 2024.
"Perusahaan memutuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan memilih untuk merakit mobil di dalam negeri, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pajak yang tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut Kevin menyampaikan, dengan memilih untuk merakit mobil CKD di Indonesia, perusahaan berharap tidak hanya dapat mengurangi biaya terkait pajak, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Perakitan dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, khususnya di sektor industri otomotif.
Dengan perakitan lokal, diharapkan produk otomotif yang dihasilkan dapat lebih terjangkau dan dapat diterima dengan baik oleh pasar Indonesia.
Ia berharap bahwa langkah strategis ini dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia dan menciptakan iklim bisnis yang lebih berkelanjutan di masa depan.
“Kami akan meningkatkan lebih banyak kemungkinan untuk bekerja bagi orang lokal dengan memperkenalkan perakitan kendaraan di sini. Ini adalah komitmen kami untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan industri otomotif,” katanya.
Baca juga: Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024