Sejumlah pengendara becak akan melaksanakan rapat di daerah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, 16 Januari 1955. Tahun 1936, becak mulai beroperasi di Jakarta dan dalam waktu tujuh tahun kemudian jumlah becak sudah mencapai 3.900 unit. Saat DPRD-GR Jakarta pada tahun 1967 mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum. Pada tahun 1970, Gubernur DKI Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi melarang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Tahun tersebut jumlah becak diperkirakan 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Tahun berikutnya Pemda menetapkan sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati becak. Tahun 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Saat itu becak berkurang dari 160.000 menjadi 38.000. Dan pada bulan April 1990, Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta melalui Perda No 11/1988. ANTARA FOTO/IPPHOS/pras.