Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kiri) didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kiri) berbincang seusai penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau oleh Dirut PT Medco E&P Rimau Ronald Gunawan (kedua kanan) dan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Arief Kadarsyah di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan kontrak bagi hasil antara Pemegang Partisipasi Interes PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar lima persen yang mulai efektif pada 23 April 2023 selama 20 tahun.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.