Warga berjalan kaki di dekat apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Kementerian Keuangan berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar serta menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari lima persen menjadi satu persen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.