Tiga terdakwa kasus tindak pidana narkoba, Andi Syahputra (kiri), Dedi Purwanto (tengah) dan Juliar (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Bengkalis, Riau, Selasa (18/9/2018 ). Dalam eksepsinya ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau menolak tuduhan membawa sabu sebanyak 55 kilogram dan pil ekstasi 46.718 butir di Pelabuhan Roro 25 April lalu yang didakwa oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama