Petugas membersihkan mobil yang dijual di salah satu showroom mobil bekas di Fatmawati, Jaksel, Rabu (16/4). Pemerintah menetapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan mewah naik hingga 125 persen per 19 April 2014. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)