Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan empat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian daring melalui aplikasi dan konten vidio de gan omzet mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.