Kuasa hukum pihak terkait dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) bertanya kepada ahli KPU selaku termohon, Marsudi Wahyu Kisworo (kiri) saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.