Dua anggota TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada Serka Adinda Mayrindra dan 10 tahun penjara untuk Serma Tarmizi serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan keduanya dipecat dari TNI. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.