Terdakwa pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono, John Refra alian John Kei usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum John Kei bersama dua anak buahnya sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti. (ANTARA/Wahyu Putro A)