Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.