Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 yang mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tiba di Bandara Ngurah Rai untuk menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji usap berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan mulai Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.