Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.