Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.