Kepala Badan POM Penny K Lukito (tengah) didampingi Plt Sekretaris Utama I.G.N Bagus Kusuma Dewa (kanan) dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Reri Indriani (kiri) memeriksa contoh produk Tanpa Izin Edar (TIE) seusai menyampaikan keterangan pers hasil intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta, Senin (23/12/2019). Badan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang dilaksanakan sejak awal Desember 2019 oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/kota seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.