Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah (ketiga kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang vonis atas kasus dugaan korupsi Surat Keputusan dewan pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/11/2017). Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah divonis karena terbukti melanggar Undang-undang no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan 1 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- atau subsider 1 bulan kurungan penjara.(ANTARA/David Muharmansyah)