Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah (ketiga kiri) mengikuti sidang vonis atas kasus dugaan korupsi Surat Keputusan dewan pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/11/2017). Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah divonis karena terbukti melanggar Undang-undang no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan 1 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- atau subsider 1 bulan kurungan penjara. (ANTARA/David Muharmansyah)